TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku :
(1)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.