TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.