Dalam Peraturan Menteri ini, yang
dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2.
Perusahaan Perseroan, yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3.
Perseroan Terbatas Lainnya adalah
perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia
kurang dari 51%.
4.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
5.
Dividen adalah bagian Pemerintah atas
laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
6.
Wajib Bayar adalah badan usaha yang
berbentuk Persero, Perseroan Terbatas lainnya dan Perum.
7.
Wajib Bayar perseroan tertutup yang
selanjutnya disebut Wajib Bayar Non Tbk adalah BUMN dan perseroan
terbatas lainnya, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh
pemerintah, dimana sahamnya tidak terdaftar dan tidak diperdagangkan
di Pasar Modal.
8.
Wajib Bayar perseroan terbuka yang
selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan
terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah,
dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
9.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dan memegang kekuasaan tertinggi dalam persero.
10.
Penyertaan Modal Negara yang
selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan
perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau
Perseroan Terbatas Lainnya, dan dikelola secara korporasi.
11.
Bank Persepsi adalah bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
12.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
13.
Modul Penerimaan Negara yang
selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat
serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang
berhubungan dengan penerimaan Negara dan merupakan bagian dari
Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.