Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Bayar membayar seluruh Dividen yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo. (2) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Non Tbk yaitu 1 (satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh: a. RUPS bagi Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya; dan b. Menteri Badan Usaha Milik Negara bagi Perum. (3) Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal. (4) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran dividen yang terutang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari yang diliburkan pemerintah, pembayaran/penyetoran dividen yang terutang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.