(1)
Wajib Bayar membayar seluruh Dividen
yang terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo.
(2)
Jatuh tempo pembayaran Dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Non Tbk yaitu 1
(satu) bulan setelah tanggal diputuskannya penetapan Dividen oleh:
a.
RUPS bagi Persero dan Perseroan
Terbatas Lainnya; dan
b.
Menteri Badan Usaha Milik Negara bagi
Perum.
(3)
Jatuh tempo pembayaran Dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Bayar Tbk mengikuti
ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.
(4)
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pembayaran/penyetoran dividen yang terutang bertepatan dengan hari
libur termasuk hari Sabtu atau hari yang diliburkan pemerintah,
pembayaran/penyetoran dividen yang terutang dilakukan pada hari
kerja sebelumnya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.