(1)
Dalam hal terdapat kelebihan
penyetoran atau pembayaran Dividen, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di
muka atas jumlah Dividen yang terutang pada periode berikutnya.
(4)
Dalam hal terjadi pengakhiran
kegiatan usaha dan terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran
Dividen, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan secara
tunai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.