Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.