(1)
Atas keterlambatan dan/atau
kekurangan pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan kepada Wajib Bayar
dengan menerbitkan Surat Tagihan Pertama.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
Tagihan Kedua.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
Tagihan Ketiga.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak
melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang
Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.