(1)
Dalam rangka monitoring dan evaluasi
penerimaan Dividen, Wajib Bayar menyampaikan dokumen sebagai
berikut:
a.
Bukti setor dividen dan atau denda
terkait pembayaran Dividen;
b.
Risalah RUPS dan/atau notulen RUPS;
dan
c.
Laporan keuangan perusahaan yang
telah diaudit;
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
(2)
Bukti setor Dividen dan atau denda
terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal
penyetoran.
(3)
Risalah RUPS dan atau notulen RUPS
dan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah diterbitkan.
(4)
Dalam hal Wajib Bayar tidak
menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
rangka tertib administrasi, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat teguran kepada Wajib Bayar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.