Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen, Wajib Bayar menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. Bukti setor dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen; b. Risalah RUPS dan/atau notulen RUPS; dan c. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit; kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Bukti setor Dividen dan atau denda terkait pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyetoran. (3) Risalah RUPS dan atau notulen RUPS dan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka tertib administrasi, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat teguran kepada Wajib Bayar.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.