Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari Dividen sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.