⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:
a.
melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
b.
peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan:
1.
dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan
2.
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.