⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suamiisteri yang:
a.
menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b.
isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan isteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.