Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), harus menyampaikan pemberitahuan setiap Tahun Pajak untuk dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal laman atau saluran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan: a. secara langsungl atau b. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya. (6) Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada: a. 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau b. akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.