⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6) dianggap disetujui dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), sistem Direktorat Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas; atau
b.
memberitahukan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak disampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6),
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
(3)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
a.
menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima; atau
b.
mengembalikan pemberitahuan Wajib Pajak, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6).
(4)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
a.
tidak menyampaikan pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6),
Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(6)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
a.
telah menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan
b.
menemukan data atau informasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Wajib Pajak tersebut tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mulai Tahun Pajak berikutnya.
(7)
Wajib Pajak yang tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dianggap telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan stelsel akrual.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.