⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat melakukan pencatatan mulai awal Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang baru terdaftar sejak awal Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.