⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat:
a.
melakukan pencatatan; dan/atau
b.
menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.