⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka penghentian Penyidikan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi;
b.
ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tidak dapat dikuasakan; dan
c.
dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.