⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setelah menerima permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri Keuangan meminta Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(2)
Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan basil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
nama tersangka;
d.
kedudukan/jabatan tersangka;
e.
Masa Pajak/Tahun Pajak;
f.
tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;
g.
tahapan perkembangan Penyidikan;
h.
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
i.
kebenaran pelunasan jumlah yang tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan
j.
pendapat Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.