⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Terhadap kelebihan pembayaran pajak yang diminta kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan imbalan bunga.
(3)
Dalam hal keputusan Jaksa Agung menerima permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat memohon:
a.
pemindahbukuan; dan/atau
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
atas pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.