Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan b. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dihentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak; b. proses Penyidikan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pelunasan sebagaimana tercantum dalam surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak merupakan kelebihan pembayaran pajak. (4) Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan penghentian Penyidikan dimulai sejak surat permintaan tersebut disampaikan. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.