Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah Indonesia. (2) Pendirian Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. (3) Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak. Paragraf 1 Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.