(1)
Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Pendirian Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Paragraf 1
Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.