Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk: a. perseorangan; b. persekutuan perdata; c. firma; atau d. perseroan terbatas. (2) Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak. (3) Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib: a. didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak; dan b. dipimpin oleh Konsultan Pajak. (4) Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib: a. didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak; b. dikelola oleh paling sedikit: 1. 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris yang keduanya merupakan Konsultan Pajak; atau 2. 2/3 (dua per tiga) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 (dua) orang; dan dipimpin oleh Konsultan Pajak. (5) Dalam hal rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan Konsultan Pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Kantor Konsultan Pajak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4), Kantor Konsultan Pajak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan. (6) Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Paragraf 2 Nama Kantor Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.