(1)
Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk:
a.
perseorangan;
b.
persekutuan perdata;
c.
firma; atau
d.
perseroan terbatas.
(2)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak.
(3)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib:
a.
didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak dan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak; dan
b.
dipimpin oleh Konsultan Pajak.
(4)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib:
a.
didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak;
b.
dikelola oleh paling sedikit:
1.
1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris yang keduanya merupakan Konsultan Pajak; atau
2.
2/3 (dua per tiga) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Konsultan Pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 (dua) orang; dan
dipimpin oleh Konsultan Pajak.
(5)
Dalam hal rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan Konsultan Pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Kantor Konsultan Pajak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4), Kantor Konsultan Pajak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Paragraf 2
Nama Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.