(1)
Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan.
(2)
Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung.
(3)
Dalam hal jumlah rekan pada Kantor Konsultan Pajak lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama Kantor Konsultan Pajak, di belakang nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa "dan Rekan".
(4)
Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(5)
Dalam hal Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Konsultan Pajak yang telah meninggal dunia sebagai nama Kantor Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Konsultan Pajak yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 (enam) bulan sejak Konsultan Pajak meninggal dunia.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.
Paragraf 3
Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.