(1)
Untuk memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui DirekturJenderal.
(2)
Konsultan Pajak yang mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
pemimpin Kantor Konsultan Pajak merupakan Konsultan Pajak;
b.
memiliki dokumen pendirian Kantor Konsultan Pajak;
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
d.
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
e.
memiliki bukti domisili;
f.
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
g.
pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat pernyataan pendirian Kantor Konsultan Pajak bermeterai bagi badan usaha yang berbentuk perseorangan;
b.
akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bagi badan usaha berbentuk firma, persekutuan perdata, atau perseroan terbatas;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
dokumen rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak;
e.
surat keterangan domisili;
f.
bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan
g.
surat pernyataan yang ditandatangani Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus yang menyatakan bahwa:
1.
tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
2.
memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit:
a)
nama;
b)
Nomor Induk Pegawai; dan
c)
jabatan.
(4)
Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit mencantumkan:
a.
nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus Kantor Konsultan Pajak;
b.
bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
c.
nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
d.
maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak; dan
e.
hak dan kewajiban sebagai Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus.
Paragraf 4
Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.