Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dapat melakukan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak dengan terlebih dahulu memperoleh izin Menteri. (2) Untuk memperoleh izin perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen: a. Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak; b. akta notaris perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, paling sedikit mencantumkan: 1. maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak; 2. nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus Kantor Konsultan Pajak; 3. bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak; 4. nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak; 5. hak dan kewajiban sebagai Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; dan 6. kesepakatan seluruh Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus terkait perubahan nama Kantor Konsultan Pajak; dan c. pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa pelaksanaan proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa. Paragraf 5 Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.