(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dapat melakukan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak dengan terlebih dahulu memperoleh izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Konsultan Pajak;
b.
akta notaris perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, paling sedikit mencantumkan:
1.
maksud dan tujuan pendirian Kantor Konsultan Pajak;
2.
nama dan alamat Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus Kantor Konsultan Pajak;
3.
bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak;
4.
nama dan alamat Kantor Konsultan Pajak;
5.
hak dan kewajiban sebagai Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; dan
6.
kesepakatan seluruh Pemimpin, rekan, dan/atau pengurus terkait perubahan nama Kantor Konsultan Pajak;
dan
c.
pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa pelaksanaan proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa.
Paragraf 5
Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem
Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.