(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak wajib melaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi:
a.
perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak;
b.
perubahan susunan rekan atau pengurus Kantor Konsultan Pajak; dan/atau
c.
perubahan sistem pengendalian mutu.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan
(3)
Pelaporan perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat keterangan domisili yang baru; dan
b.
bukti kepemilikan atau sewa kantor.
(4)
Pelaporan perubahan susunan rekan atau pengurus Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen akta notaris mengenai perubahan susunan rekan atau pengurus.
(5)
Pelaporan perubahan sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah dan mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Paragraf 6
Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.