(1)
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dapat menutup Kantor Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat pernyataan mengenai:
1.
penyelesaian perikatan profesional antara Kantor Konsultan Pajak dengan klien;
2.
persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak; dan
3.
pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang diberikan,
yang ditandatangani oleh:
1.
Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseorangan;
2.
seluruh rekan Kantor Konsultan Pajak bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; atau
3.
seluruh direktur dan komisaris bagi Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseroan terbatas;
dan
b.
bukti penyampaian laporan tahunan Kantor Konsultan Pajak.
Bagian Keempat
Pemrosesan Pemberian Izin dan Persetujuan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.