(1)
Permohonan mengenai:
a.
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.
peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c.
izin Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
d.
perubahan nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
e.
penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik.
(4)
Pemohon harus menyampaikan kelengkapan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.