(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin atau persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menetapkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
Bagian Kelima
Kewajiban Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.