(1)
Konsultan Pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:
a.
memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
b.
mematuhi Kode Etik;
c.
mematuhi Standar Praktik; dan
d.
menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak juga wajib:
a.
menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak;
b.
mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
c.
menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
d.
menyampaikan laporan tahunan.
(3)
Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Konsultan Pajak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien; atau
b.
Konsultan Pajak memiliki hubungan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kepentingan pribadi dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
(4)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(5)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(6)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.