(1)
Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
(2)
Konsultan Pajak yang mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengunduran diri.
(3)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
(4)
Konsultan Pajak yang tidak menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak setelah masa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.