Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi PPL yang diselenggarakan oleh: a. Unit Pengelola; b. Asosiasi Konsultan Pajak; atau c. pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak. (2) Jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun dengan ketentuan: a. Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP dengan minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur. b. Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP dengan minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur. c. Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP dengan minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur (3) Kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. (4) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. (5) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.