(1)
Kewajiban melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat keterangan domisili atau Kartu Tanda Penduduk terbaru, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan alamat domisili; atau
b.
surat keterangan yang memuat informasi alamat dan tempat bekerja terkini yang diterbitkan oleh Kantor Konsultan Pajak, instansi, atau tempat Konsultan Pajak bekerja, bagi Konsultan Pajak yang melakukan perubahan tempat kerja.
(3)
Pelaporan oleh Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja Konsultan Pajak.
(4)
Konsultan Pajak yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.