(1)
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2)
Laporan tahunan bagi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nama dan profil Konsultan Pajak;
b.
tempat bekerja Konsultan Pajak;
c.
bukti penyampaian SPT Konsultan Pajak; dan
d.
daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan yang diberikan meliputi:
1.
informasi mengenai Wajib Pajak atau klien
2.
jenis jasa yang diberikan;
3.
periode penugasan;
4.
biaya jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak atau klien; dan
5.
data/informasi lain yang dibutuhkan.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disampaikan setiap bulan.
(5)
Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6)
Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Bagian Keenam
Kewajiban Kantor Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.