(1)
Dalam hal Konsultan Pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada Kantor Konsultan Pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
profil Kantor Konsultan Pajak;
b.
daftar nama dan profil seluruh Konsultan Pajak dan pegawai;
c.
bukti penyampaian SPT Kantor Konsultan Pajak;
d.
laporan Konsultan Pajak; dan
e.
laporan keuangan Kantor Konsultan Pajak.
(3)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Dalam hal pemimpin Kantor Konsultan Pajak akan menyampaikan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk periode bulan Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak.
(6)
Kantor Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7)
Kantor Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Kantor Konsultan Pajak.
Bagian Ketujuh
Larangan Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.