Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Konsultan Pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada Kantor Konsultan Pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. profil Kantor Konsultan Pajak; b. daftar nama dan profil seluruh Konsultan Pajak dan pegawai; c. bukti penyampaian SPT Kantor Konsultan Pajak; d. laporan Konsultan Pajak; dan e. laporan keuangan Kantor Konsultan Pajak. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Dalam hal pemimpin Kantor Konsultan Pajak akan menyampaikan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk periode bulan Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak. (6) Kantor Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (7) Kantor Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Kantor Konsultan Pajak. Bagian Ketujuh Larangan Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.