Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal memiliki kewenangan: a. menetapkan pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak; b. menetapkan keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait: 1. penyelenggaraan PPL; 2. penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik; 3. penyelenggaraan uji kompetensi; atau 4. penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.