Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
a.
menetapkan pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
b.
menetapkan keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
melakukan tindakan yang diperlukan terkait:
1.
penyelenggaraan PPL;
2.
penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik;
3.
penyelenggaraan uji kompetensi; atau
4.
penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.