(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.