Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan reguler; dan b. pemeriksaan khusus. (2) Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut; dan/atau b. terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.