(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas:
a.
pemeriksaan reguler; dan
b.
pemeriksaan khusus.
(2)
Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a.
hasil pemeriksaan reguler memerlukan tindak lanjut; dan/atau
b.
terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.