Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat: a. mengenakan sanksi administratif; dan/atau b. memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu, kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak. (2) Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif. (3) Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya. Bagian Kesepuluh Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.