(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat:
a.
mengenakan sanksi administratif; dan/atau
b.
memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu,
kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
(3)
Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.