(1)
Sanksi administratif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri atas:
a.
peringatan;
b.
pembekuan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
pencabutan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.