Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 39

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sanksi administratif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri atas: a. peringatan; b. pembekuan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak; dan c. pencabutan Izin Konsultan Pajak/izin Kantor Konsultan Pajak. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Direktur Jenderal. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.