Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (2) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.