(1)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan/atau kewajiban sebagai Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4)
Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.