Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan/atau kewajiban sebagai Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dalam Peraturan Menteri ini. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (4) Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.