(1)
Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
(2)
Dalam hal Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.