Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak. (2) Dalam hal Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.