Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak. (2) Pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dihentikan; atau b. Konsultan Pajak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Konsultan Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.