(1)
Konsultan pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak.
(2)
Pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak dihentikan; atau
b.
Konsultan Pajak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Konsultan Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.