(1)
Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
(2)
Sanksi administratif berupa:
a.
pembekuan Izin Konsultan Pajak;
b.
pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak;
c.
pencabutan Izin Konsultan Pajak; dan/atau
d.
pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak,
diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
BAB III
PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA UNTUK SEMENTARA
WAKTU, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA IZIN
KONSULTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.