Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi. (2) Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Izin Konsultan Pajak; b. pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak; c. pencabutan Izin Konsultan Pajak; dan/atau d. pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak, diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi. BAB III PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA UNTUK SEMENTARA WAKTU, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA IZIN KONSULTAN PAJAK Bagian Kesatu Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.