Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen: a. bukti keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak; b. surat pernyataan yang menyatakan telah menyelesaikan perikatan profesional, yang ditandatangani oleh: 1. Konsultan Pajak; dan 2. Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Konsultan Pajak yang menjadi Rekan pada Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha perseroan terbatas, persekutuan perdata atau firma; dan c. dokumen pendukung berupa: 1. surat keterangan dari dokter rumah sakit, bagi Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; atau 2. bukti lainnya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus. (4) Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.