(1)
Konsultan Pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45:
a.
dilarang memberikan jasa sebagai Konsultan Pajak;
b.
dilarang menjadi pemimpin pada Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPL sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini, kecuali 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(2)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.