Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45: a. dilarang memberikan jasa sebagai Konsultan Pajak; b. dilarang menjadi pemimpin pada Kantor Konsultan Pajak; dan c. dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPL sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini, kecuali 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (2) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.