(1)
Konsultan Pajak yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, dapat memberikan jasa kembali dengan ketentuan:
a.
Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras, wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, baik sebelum maupun setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sementara waktu; dan
b.
Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras:
1.
wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu belum berakhir; atau
2.
dapat langsung melakukan pemberian jasa kembali dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu telah berakhir.
(2)
Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir atau akan diakhiri.
(4)
Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; dan
b.
bukti mengikuti PPL dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir dengan ketentuan:
1.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP yang terdiri atas minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur;
2.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP yang terdiri atas minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur; atau
3.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP yang terdiri atas minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(5)
Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
surat keterangan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mampu dan dapat menjalankan tugasnya secara terus menerus; dan
b.
bukti mengikuti PPL dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir dengan ketentuan:
1.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 (dua puluh) SKP yang terdiri dari minimal 16 (enam belas) SKP terstruktur;
2.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 (tiga puluh) SKP yang terdiri dari minimal 24 (dua puluh empat) SKP terstruktur; atau
3.
Konsultan Pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 (empat puluh lima) SKP yang terdiri dari minimal 36 (tiga puluh enam) SKP terstruktur.
(6)
Konsultan Pajak yang memberikan jasa perpajakan sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.