Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (2) Untuk memperoleh persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon yang menyatakan bahwa: a. akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pemberian jasa; dan b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai dengan perjanjian/kontrak. (4) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dalam hal Konsultan Pajak: a. dalam proses pemeriksaan; b. terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa; c. sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Direktur Jenderal; d. sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak; atau e. bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.