(1)
Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak:
a.
meninggal dunia;
b.
permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri; atau
c.
tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia.
(2)
Konsultan Pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
Dalam hal Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin.
BAB IV
PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB
PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.