Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak: a. meninggal dunia; b. permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri; atau c. tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia. (2) Konsultan Pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Dalam hal Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin. BAB IV PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.