(1)
Ketentuan mengenai perizinan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Kompetensi bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai larangan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pembekuan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(5)
Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(6)
Ketentuan mengenai pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.