(1)
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi.
(2)
Klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi yang diterbitkan.
(3)
Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Surat Keterangan Terdaftar tidak berlaku apabila Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensi tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.