Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 51

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi. (2) Klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi yang diterbitkan. (3) Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (4) Surat Keterangan Terdaftar tidak berlaku apabila Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensi tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.